E HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA. Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah : 1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu
Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas. Objek-objek yang dilindungi oleh Hak Cipta ini mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra ( art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
PengertianHak Merek Adalah. Dari kacamata hukum, merek adalah suatu tanda yang mampu menampilkan grafis berupa nama, logo, huruf, angka, kata, susunan warna dalam dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi antara dua atau lebih unsur tersebut yang mampu membedakan suatu produk barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau
Padadasarnya tidak ada sanksi yang dapat dikenakan apabila pihak lain hanya mengklaim telah mencatatkan hak cipta atas logo tersebut. Namun jika memang benar bahwa Anda telah mendaftarkan merek atas produk Anda, dan pihak lain yang mengklaim tersebut terbukti menggunakan merek Anda, ia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 ayat (1) UU MIG
yangdipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup : 1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk
DasarHukum Hak Paten. Pemerintah telah mengatur undang-undang hak paten, antara lain:. Undang-Undang No.13 / 2016 tentang Paten (UU Hak Paten) yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu UU No.14 / 2001 tentang Paten.Jenis Paten. Terdapat dua jenis hak paten, yaitu: paten dan paten sederhana.. Paten atas invensi.Jenis ini dapat diberikan jika invensi tersebut merupakan invensi yang baru
wGKEN8R. 348 363 28 347 477 340 458 8 97
berikut yang bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta